Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Menurut Undang-undan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa "Lingkunan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain".
Global Warming
Pemanasan global (Inggris: global
warming) adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata
atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat
0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun
terakhir. (Sumber: Wikipedia)
Fenomena di Sekitar Kita
Fakta tentang Perilaku Kita
APAKAH KITA TERMASUK BAGIAN DARI MEREKA?
- Penyumbang sampah
- Penyumbang polusi
- Penyumbang limbah
- Penyumbang pencemaran
DIHARAPKAN ADANYA PERUBAHAN
Kebijakan Pemerintah
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program ADIWIYATA;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Kesepakatan bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan No. Kep.07/MENLH/06/2005 dan No.05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
BAGAIMANA MENGUBAH SIKAP DAN PERILAKU
DALAM PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan Lingkungan Hidup
Upaya mengubah perilaku dan sikap dilakukan oleh berbagai pihak
atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu
permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat meng-gerakkan masyarakat untuk
berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pemerintah Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
Pendidikan Lingkungan Hidup;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda