Jadwal Tentatif Ujian Nasional SD/MI Tahun 2013

NO.
URAIAN KEGIATAN
WAKTU
1.
Sosialisasi Permen Diknas dan POS UN serta Permen Diknas dan POS US
Januari 2013
2.
Pendataan calon peserta ujian di masing-masing SD/MI dengan menggunakan software Puspendik
Januari 2013
3.
Pengiriman data  calon peserta ujian dari SD/MI ke  kecamatan, diteruskan ke kabupaten/kota
Paling lambat 4 Maret 2013
4.
Pengolahan data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Jan - Maret 2013
5.
Masa koreksi DNS (DNS diserahkan ke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Maret 2013
6.
Pendataan dan penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggaraujian di kabupaten/kota
Maret 2013
7.
Pengiriman data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari kabupaten/kota ke provinsi
Maret-awal April 2013
8.
Latihan pelaksanaan UN bagi calon peserta UN
Februari – April  2013
9.
Penyusunan soal UN di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota
Februari – paling lambat awal Maret 2013
10.
Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU)
April 2013
11.
Pendistribusian DNT dan KPU ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan
Paling lambat 23 April 2013
12.
Penempelan foto, penandatanganan, penyetempelan KPU di SD/MI dan penyerahannya kepada peserta ujian
23 -24 April 2013
13.
Penyiapan bahan Ujian Sekolah (US) oleh sekolah meliputi:
a.     PenyusunanStandarKompetensiLulusan (SKL) US
b.     Penyusunankisi-kisi
c.     Penulisansoaldanperangkatnya
d.     Penelaahandanrevisisoal
e.     Perakitan perangkat tes dan penyiapan master copy
f.      penggandaan naskah/perangkat soal
Maret – awal April 2013
14.
Penggandaan dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban UN di provinsi
1 – 29 April 2013
15.
Serah terima naskah soal UN dari percetakan kepada panitia provinsi
30 April -1 Mei 2013
16.
Serah terima naskah soal UN dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota
3- 5 Mei 2013
17.
Pengirimkan nilai sekolah/madrasah yang mencakup nilai murni rapor dan nilai murni US/M ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota (Nilai rapor yang dikirimkan oleh pihak sekolah adalah nilai rapor murni/bukan nilai rata-rata rapor khusus untuk mata pelajaran yang di-UN-kan, disertai dengan nilai US murni);
1 - 3 Mei 2013
18.
Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan
56 Mei 2013
19.
Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal UN)
68Mei 2013
20.
Pelaksanaan UN / US :
a.     UN  Utama
b.     UN  Susulan
c.     US Tertulis Utama
d.     US Tertulis Susulan
e.     US Praktik Utama/Susulan

6  –  8 Mei 2013
13  – 15 Mei 2013
15 – 20 April 2013
22– 27April 2013
April – 2 Mei 2013
21.
Pengiriman lembar jawaban hasil UN utama dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN)
6 – 8 Mei 2013
22.
Pengiriman lembar jawaban hasil UN susulan dari SD/MI penyelenggara kepada panitia kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN)
13 – 15 Mei 2013
23.
Scanning lembar jawaban hasil UN utama/susulan di kabupaten/kota
10 – 18 Mei 2012
24.
Pengiriman hasil scanning LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi
18 – Paling lambat 21 Mei 2013
25.
Pengolahan/penilaian hasil scanning LJUN di provinsi
19– 25 Mei 2013
26.
Pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Sekolah (US)
16 April – 2 Mei 2013
27.
Pencetakan DKH UN / SKH UN di provinsi
25 Mei – 8Juni 2013
28.
Penyerahan DKH UN / SKH UN dari provinsi ke kabupaten/kota
9  – 11 Juni 2013
29.
Pendistribusian DKH UN / SKH UN dari kab/kota ke SD/MI melalui panitia kecamatan
12  – 13 Juni 2013
30.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota 
Paling lambat tanggal 3 Juni 2013
31.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil Pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat 
Paling lambat tanggal 15 Juni 2013
32.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota  mengirimkan hasil skoring UN ke sekolah Madrasah untuk digunakan pertimbangan dan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
Paling lambat tanggal 4 Juni 2013
33.
Rapat penentuan kelulusan di SD/MI 
7 Juni 2013
35.
Pengumuman kelulusan di masing-masing SD/MI
8 Juni 2013
36.
Penyampaian laporan kelulusan dari SD/MI ke kecamatan direkap di kabupaten/kota, dan diteruskan ke provinsi
10 – 15 Juni 2013
37.
Pendistribusian blangko ijazah dari provinsi ke kabupaten/kota/kecamatan diteruskan ke SD/MI
10 – 18 Juni 2013
38.
Penulisan dan penandatanganan ijazah oleh SD/MI penyelenggara
20 – 28 Juni 2013
39.
Pembagian ijazah bagi siswa yang lulus dari satuan pendidikan
30 Juni 2013
40.
Penyampaian laporan lengkap penyelenggaran UN-US :
a.  dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan
b.  dari kecamatan ke kabupaten/kota
c.  dari kabupaten/kota ke provinsi
d.  dari provinsi ke pusat

1  –  4 Juli 2013
5  –  6 Juli 2013
7  – 11 Juli 2013
12  – 15 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda